Total Tayangan Halaman

Minggu, 24 Juli 2016

Tax Amnesty : Ungkap, Tebus, LEGA..

berawal dari telpon seorang teman dan aku iseng bertanya "sudah deklarasi?" dan kemudian mulailah dia memberondong pertanyaan sekitar tax amnesty dan berakhir dengan pemberian sebuah "tugas" , "andika, kamu cari tau sedetail2nya tentang tax amnesty dan mari kita berdiskusi nanti"

teman ini bukanlah teman yang tidak paham, justru sebaliknya, dia sangat paham dan cerdas, dan seringkali hanya ingin mengetest atau mencari 2nd opinion..



pemberitaan tentang tax amnesty ini sungguh menarik,,jika ditarik kebelakang,, sebelum disahkan, UU Tax Amnesty ini ditolak oleh 3 fraksi, yaitu justru fraksi pendukung pemerintah sendiri (PDI-P), kemudian Demokrat dan PKS, masing2 memiliki alasan tersendiri.. selain asas keadilan yang dianggap dicederai, adalah optimisme pemerintah dalam memasukkan dana tebusan tax amnesty,, Total aset yang diperkirakan pemerintah dimiliki oleh WNI yang belum masuk dalam sistem perpajakan adalah sebesar Rp. 11.500 triliun,, bisa dibayangkan dana sebesar itu? sebagai gambaran, APBN 2015 "hanya" sebesar Rp. 2.039,5 T..  dalam program tax amnesty ini pemerintah sendiri menargetkan penerimaan yang berasal dari pajak  tax amnesty sebesar 160T yang terdiri dari Repatriasi Rp. 1000T dan deklarasi Rp. 3000T..

Tax amnesty sendiri sebelumnya sudah pernah diberlakukan di belahan dunia lainnya..tentu saja ada kesuksesan dan kegagalan, namun pemerintah sendiri memiliki keyakinan tersendiri bahwa program ini akan sukses,, antara lain adanya program Automatic Exchange of Information (AEol) pada tahun 2018,, ini adalah program keterbukaan informasi yang memungkinkan pemerintah Indonesia mengakses informasi wajib pajak Indonesia di seluruh negara., disamping pernyataan Jokowi sendiri yang dalam beberapa kesempatan menyatakan sudah mengantongi data pemilik aset di luar negeri.. kasarnya begini,, mending orang sukarela melaporkan hartanya saat ini dengan uang tebusan yang ringan daripada tahun 2018 nanti akan dikejar2 petugas pajak dengan sanksi yang lebih berat..

tujuan pemerintah sendiri melakukan tax amnesty adalah untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampakterhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi serta mendukung reformasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan pajak.. sebagai gambaran,, struktur APBN 2015,, 67% penerimaan berasal dari pajak., begitu tergantungnya pemerintah terhadap pajak yang dibayrkan jika dibandingkan dengan pos penerimaan lainnya,, ditambah dengan melambatnya perekonomian global, maka mau tak mau pemerintah harus "kreatif" meningkatkan penerimaan pajak..

nah apa keuntungan tax amnesty yang bisa membuat orang2 (super) kaya tertarik mengikuti program ini? seperti yang tercantum dalam UU No 11 tahun 2016 adalah,, tax amnesty atau pengampunan pajak sendiri didefinisikan "penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini"
jadi gampangnya,, sanksi yang bnyak menghadang orang yang belum melaporkan asetnya akan diganti dengan cukup membayar uang tebusan.. selain itu  pemerintah menjamin keamanan data peserta tax amnesty, formulir pengajuan permohonan tax amnesty maupun data lainnya menggunakan barcode, tanpa nama si pemohon. Nama pemohon ditutup rapat-rapat sehingga benar dijamin kerahasiannya.

berapa uang tebusan yang dikenakan? nah ini tergantung lagi, karena ada tiga tarif dan cara menghitung uang tebusan..
yang pertama adalah jika dana masih ada di dalam negeri atau di luar negeri yang akan dibawa pulang maka tarif tebusan sebesar 2%, 3% dan 5% (tergantung waktu pelaporan), sedangkan jika dana yang ada di luar negeri hanya dilaporkan namun tidak dibawa pulang maka dikenakan tarif sebesar 4%, 6% dan 10%, satu lagi adalah aturan yang diperuntukkan untuk dana milik UMKM dengan tarif yang lebih rendah..
contoh realnya begini,, andai saya punya harta Rp. 100M (amiiin) di luar negeri,, maka jika saya hanya melapor saja saya harus membayar uang tebusan senilai Rp. 4M, sedangkan jika saya akan pindahkan dana saya ke Indonesia maka saya cukup membayar Rp. 2M...
Nah pilihan inilah yang membuat (katanya) beberapa bank di luar negeri akan melakukan segala upaya untuk menahan dana keluar,, caranya? deklarasikan saja harta anda, maka mereka akan membayar selisih uang tebusan yang seharusnya dibayarkan jika dana dipindahkan.. dalam kasus diatas, maka saya cukup membayar Rp. 2M dan sisanya Rp. 2M akan dibayarkan oleh bank.(atau mngkin malah keseluruhan biaya yang ditanggung).yaa yang pastinya sih ini isu yaa..

dana yang akan dibawa pulang ini akan ditampung melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk kemudian akan diinvestasikan minimal selama 3 tahun di berbagai instrumen keuangan yang ditawarkan seperti deposito, surat berharga, obligasi, saham, maupun investasi secara langsung.. awalnya ada 7 bank persepsi yang dipersiapkan (4 bank bumn dan BTPN, Danamon dan BCA) namun perkembangan selanjutnya menjadi 18 bank termasuk bank asing (dan entah kenapa BTPN tidak termasuk diantaranya) karena nantinya wajib pajak dibebaskan untuk memilih bank persepsinya sendiri maka akan ada persaingan antar bank untuk memperebutkan dana ini..

Pelaksanaan tax amnesty sendiri langsung direspon dengan berbagai gugatan ke MK,, banyak alasan yang melandasi untuk mengajukan gugatan, diantaranya adalah merupakan praktek legal pencucian uang dan cermin kelemahan pemerintah terhadap pengemplang pajak.. namun bagaimanapun proses ini telah berjalan,, sedangkan gugatan judicial review tersebut akan memakan waktu berbulan-bulan,, entah ketika (mungkin) gugatan dikabulkan justru pelaksanaan tax amnesty telah usai.

berbicara dari sisi keadilan memang menarik,, anggaplah kita sebagai pegawai atau wiraswasta yang selama ini selalu taat melapor dan membayar pajak,, ketika tidak patuh (bahkan) untuk keterlambatan pelaporan (bukan pembayaran) maka akan ada sanksi yang menanti.. sedangkan dengan tax amnesty ini maka cukup membayar uang tebusan maka segala jenis sanksi akan dikesampingkan..

pemerintah akan dianggap pro orang kaya dan memberikan privilege,, namun jngan lupa juga,, secara jangka pendek pemerintah akan menerima setoran pajak pada tahun diterimanya uang tebusan dan secara jangka panjang negara akan mendapatkan penerimaan pajak dari tambahan aktivitas dari tambahan aktivitas ekonomi yang telah dialihkan dan diinvestasikan.. versi pemerintah bahkan mengatakan dengan adanya tax amnesty akan memberikan keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh (tergantung point of view yang digunakan),, data base perpajakan pun akan semakin luas,, dari deklarasi saja bisa dipastikan SPT tahun depan bakal banyak perubahan,, mengutip kata seorang teman "ga mngkin donk punya dana 1 juta USD tapi SPT penghasilan cma 50 juta setahun" 

ngomongin orang kaya di perbankan yaa memang gak akan bisa disamakan dengan orang biasalah,,mau contoh? bank akan memberi bunga deposito sebesar2nya,, setinggi2nya untuk dana masuk dalam jumlah besar dan akan memberikan bunga pinjaman atau kredit serendah2nya untuk pinjaman besar..

menariknya adalah saat saya menonton sebuah acara talkshow di salah satu televisi dan ada narasumber dari pemerintah yang hadir,, saat itu ditanyakan keoptimisan pemerintah akan pelaksanaan tax amnesty dan dijawab yang intinya adalah "pengusaha Indonesia nasionalismenya tinggi kok" hehe...pastilah ini bukan jawaban sebenarnya,, karena yah,,, ini adalah masalah uang,, uang dan uang (money talk) maka cocoklah slogan Tax Amnesty,, "Ungkap, Tebus, LEGA"


Sumber:
http://www.kemenkeu.go.id/wide/apbn2015
http://katadata.co.id/berita/2016/06/27/tiga-fraksi-menolak-ruu-tax-amnesty-lanjut-ke-paripurna-dpr
http://nasional.kompas.com/read/2016/06/28/16435821/hujan.interupsi.warnai.pengesahan.ruu.tax.amnesty.
http://finance.detik.com/read/2016/05/26/180039/3218756/4/dari-tax-amnesty-rp-1000-triliun-akan-kembali-ke-ri
http://finance.detik.com/read/2016/05/26/173520/3218722/4/dpr-dan-pemerintah-bandingkan-penerapan-tax-amnesty-sejumlah-negara
http://katadata.co.id/berita/2016/07/20/ini-aturan-aturan-yang-menjelaskan-tax-amnesty
http://ekbis.sindonews.com/read/1125200/33/ini-cara-singapura-jegal-tax-amnesty-1469092715
http://www.channelnewsasia.com/news/asiapacific/singapore-refutes/2981094.html
http://katadata.co.id/berita/2016/07/22/jokowi-sudah-kantongi-data-pemilik-aset-di-luar-negeri
http://finance.detik.com/read/2016/07/11/184236/3251053/5/ini-bank-persepsi-yang-ditunjuk-pemerintah-untuk-tampung-dana-repatriasi
http://bisnis.liputan6.com/read/2556119/18-bank-persepsi-ini-siap-berebut-dana-tax-amnesty
http://finance.detik.com/read/2016/07/13/141601/3252467/4/ini-21-alasan-uu-tax-amnesty-digugat-ke-mk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar